Negara Indonesia sebagai negara besar yang mayoritas penduduknya adalah sumber daya manusia yang potensi dan taat agama. Sebagai salah satu negara terbesar juga yang memiliki kepercayaan agama tertinggi. Oleh karena itu sudah sepatutnya Indonesia memegan teguh rasa keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dengan mematuhi peraturan dan rasa saling menghormati antar sesama. Dalam hal ini juga sudah ditetapkan dalam panca sila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia dan tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Keadilan ialah hak segala bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Ketetapan akan rasa saling menghormati dan keadilan yang juga sudah tuliskan dalam pondasi berdirinya negara ini merupakan hal yang haram hukumnya dilakukan oleh warga negara indonesia. Seorang pemimpin yang sudah menciderai dirinya dengan tidak matuhi UUD dan Pancasila merupakan sebuah pelanggaran yang bisa saja menjebak ke tidak pidana. Dalam hal ini untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lai isi undang-undang yang menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimniasi Ras dan Etnis. Penjelasan yang sangat jelas seperti dibawah ini :
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Sangat jelas dalam setiap pasal dan ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang sudah tercantum dalam hukum kita, apalagi yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar negara. Hormatilah perbedaan ras, suku, budaya dan agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tidak disebutkan. Mendiskriminasi atau mengolok-olok mereka merupakan suatu pelanggaran.
Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 |
Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.
Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.
Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Sangat jelas dalam setiap pasal dan ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang sudah tercantum dalam hukum kita, apalagi yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar negara. Hormatilah perbedaan ras, suku, budaya dan agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tidak disebutkan. Mendiskriminasi atau mengolok-olok mereka merupakan suatu pelanggaran.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pkn |
Univ
dengan judul Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 . Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : DOSEN OSCAR
Ditulis oleh:
denik - Senin, 12 Oktober 2015
Belum ada komentar untuk "Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 "
Posting Komentar