order
Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pkn. Tampilkan semua postingan

Hakikat Ideologi (pengertian dan Fungsi Ideologi)



hakikat ideologi

Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu idein yang memiliki arti melihat. Selanjutnya istilah ideologi ini dalam bahasa inggris menjadi idea yang bermakna gagasan, cita – cita, konsep, serta kata logika yang berarti ajaran. Istilah ideologi adalah ajaran atau ilmu menganai gagasan dan buah pikiran. Istilah ideologi pertama kali di cetuskan oleh Destuct de Tracy, seorang filsafat perancis yang mengemukakan bahwa ideologi sebagai ilmu mengenai gagasan – gagasan yang manunjukan jala kebenaran menuju masa depan. Dengan demikian ideologi dapat diartikan sebagai falsafah hidup.
Berikut beberapa pendapat mengenai ideologi dari para ahli :
Hagel menyatakan bahwa ideologi adala produk kebudayaan dari suatu masyarakat. Dalam arti tertentu ideologi adalah manifestasi dari kenyataan sosial.
Dr. Alfian menyatakan bahwa ideologi adalah pandangan atau sistem bilateral yang menyeluruh dan mendalam mengenai cara yang sebaiknya yaitu secara moral dianggap benar dan adil serta ngatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Padmo Wijayono meyatakan ideologi adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari ide – ide dasar.

Fungsi Ideologi
Setiap bangsa memerlukan ideologi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, ideologi sangat menentukan keberadaan suatu bangsa dan negara. Begitu pentingnya suatu ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ideologi dapat difungsikan sebagai berikut.
1.    Struktur koknitif yaitu keseluruhan pengentahuan yang merupakan landasan untuk memehami dan menafsirkan dunia serta kejadian – kejadian dalam alam sekitarnya.
2.    Orientasi pasar yaitu membuka wawasan sehingga memberikan makna dan menunjukan tujuan didalam kehidupan manusia.
3.    Memberikan norma – norma yang menjadi pedoman dan menjadi pedoman bagi seseorang atau masyarakat untuk melangkah dan bertindak
4.    Memberikan bekal dan jalan bagi seseorang atau masyarakat untuk menemukan identitasnya
5.    Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang atau masyarakat untuk menjalankan keiatan dan mencapai tujuan
6.    Pendidikan bagi seseorng atau masyarakat untuk memahami, menghayati dan membuat pola tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma – norma yang terkandung di dalamnya.


Pengertian dan Unsur Terbentuknya Bangsa

Hay guys,, hari ini dosenoscar mau membahas pelajaran PKN nih,, tema dosenoscar hari ini adalah pengertian bangsa dan proses terbentuknya bangsa. Untuk lebih lengkapnya lihat penjelasan berikut.

Unsur terbentuknya bangsa (dosenoscar.blogspot.co.id)
Pengertian bangsa menurut para ahli
Ernest Renan (1823-1892), Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.

Hans Kohn - Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.

Pengertian Bangsa secara Sosiologis Antropologis : bangsa adalah perkumpulan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota perkumpulan hidup tersebut memiliki satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan istiadat yang sama. Perkumpulan atau persekutuan dalam arti ini adalah orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu.

Pengertian Bangsa dalam Arti Politis : bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan mereka yang patuh kepada pemimpin yang ada. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah sekelompok atau persekutuan orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Dalam arti inilah yang akhirnya memunculkan paham nasionalisme atau cinta terhadap tanah air. Selain dari itu bangsa juga berasal dari orang-orang yang memiliki kesamaan latar belakang sejarah, penglaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu.

Pengertian bangsa secara umum : Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu dan tinggal di suatu wilayah tertentu dengan beberapa budaya yang sama.

Ciri-ciri suatu bangsa
Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerintahan sendiri
Ada kehendak bersama untuk membentuk pemerintahan yang dibuatnya sendiri
Tidak ditentukan secara pasti waktu kelahirannya
Dapat terjadi karena adanya kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat membedakan bangsa lalainnya.

Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa
Adanya persamaan asal keturunan, yaitu sekumpulan orang disatu wilayah tertentu memiliki keturunan yang sama. Contohnya bangsa Indonesia berasal dari rumpun bangsa Melayu yang kemudian diperkaya oleh variasi percampuran antar daerah.

Adanya persamaan tempat tinggal yang disebut dengan tanah air, contonya pada indonesia yang meliputi dari sabang sampai merauke.

Adanya persamaan pola kebudayaan, yaitu cara hidup sebagai suku bangsa dengan segala adat istiadatnya yang sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Adanya persamaan cita-cita, yaitu persamaan cita-cita hidup bersama sebagai bagsa yang merdeka dan berdaulat.





Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

Negara Indonesia sebagai negara besar yang mayoritas penduduknya adalah sumber daya manusia yang potensi dan taat agama. Sebagai salah satu negara terbesar juga yang memiliki kepercayaan agama tertinggi. Oleh karena itu sudah sepatutnya Indonesia memegan teguh rasa keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dengan mematuhi peraturan dan rasa saling menghormati antar sesama. Dalam hal ini juga sudah ditetapkan dalam panca sila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia dan tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Keadilan ialah hak segala bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Ketetapan akan rasa saling menghormati dan keadilan yang juga sudah tuliskan dalam pondasi berdirinya negara ini merupakan hal yang haram hukumnya dilakukan oleh warga negara indonesia. Seorang pemimpin yang sudah menciderai dirinya dengan tidak matuhi UUD dan Pancasila merupakan sebuah pelanggaran yang bisa saja menjebak ke tidak pidana. Dalam hal ini untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lai isi undang-undang yang menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimniasi Ras dan Etnis. Penjelasan yang sangat jelas seperti dibawah ini :

Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.

Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Sangat jelas dalam setiap pasal dan ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang sudah tercantum dalam hukum kita, apalagi yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar negara. Hormatilah perbedaan ras, suku, budaya dan agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tidak disebutkan. Mendiskriminasi atau mengolok-olok mereka merupakan suatu pelanggaran.