halo sahabat sema, kali ini kami akan membahas tentang materi kuliah di semester awal yaitu pendidikan pancasila. apa itu pendidikan pancasila ? untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut ini.
Dasar negara Republik indonesia adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam perkembanganya pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat yang sesungguhnya serta pandangan hidup bangsa dan negara indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan fungsi dan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai asas bagi Orsopol di Indonesia.
A. Landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara indonesia secara objektif historis telah dimiliki bangsa indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri yaitu melalui proses panjang pembentukan bangsa indonesia dari jaman kerajaan-kerajaan sampai era orde baru.
b. Landasan Kultural
Bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan dalam pancasila merupakan suatu hasil karya sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
d. Landasan Filosofis
e. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia, oleh karena itu sudah suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berngara.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui pendidikan pancasila warga negara indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisiten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.
C. Beberapa Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar. Jadi secara etimologis kata pancasila memiliki arti secara harfiah dasar yang yang memiliki lima unsur.
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Mr Soepomo dan Ir. Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara indonesia disebut Pancasila. Dalam sidang tersebut ketiga tokoh tersebut mengemukakan gagasanya mengenai rumusan pancasila.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.
Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstutisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia Sesuai dengan ketetapan MPR No. XX/MPRS/1996 Dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Dasar negara Republik indonesia adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam perkembanganya pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat yang sesungguhnya serta pandangan hidup bangsa dan negara indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan fungsi dan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai asas bagi Orsopol di Indonesia.
pendidikan pancasila untuk perguruan tinggi |
A. Landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara indonesia secara objektif historis telah dimiliki bangsa indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri yaitu melalui proses panjang pembentukan bangsa indonesia dari jaman kerajaan-kerajaan sampai era orde baru.
b. Landasan Kultural
Bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan dalam pancasila merupakan suatu hasil karya sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
d. Landasan Filosofis
e. Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia, oleh karena itu sudah suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berngara.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui pendidikan pancasila warga negara indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisiten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.
C. Beberapa Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar. Jadi secara etimologis kata pancasila memiliki arti secara harfiah dasar yang yang memiliki lima unsur.
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Mr Soepomo dan Ir. Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara indonesia disebut Pancasila. Dalam sidang tersebut ketiga tokoh tersebut mengemukakan gagasanya mengenai rumusan pancasila.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.
Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstutisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia Sesuai dengan ketetapan MPR No. XX/MPRS/1996 Dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pendidikan Pancasila |
Umum |
Univ
dengan judul Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Pancasila. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : DOSEN OSCAR
Ditulis oleh:
Unknown - Selasa, 12 Januari 2016
Belum ada komentar untuk "Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Pancasila"
Posting Komentar