order
Tampilkan postingan dengan label Univ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Univ. Tampilkan semua postingan

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

halo sahabat semua kali ini kami akan membahas materi tentang pendidikan pancasila di perguruan tinggi. tepatnya pancasila sebagai sistem filsafat. bagai mana penjelasanya ? kita simak penjelasan berikut.
image of google

A.    Pengertian Filsafat
Secara etimologi filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosopia.Philo berarti cinta/pecinta/mencintai dan shopia berarti kebijkan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harfiah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran secara hakiki.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.  Selain itu ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup, filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Dalam hal ini pancasila digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.

B.    Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.    Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Pancasila pada hakikatnya adalah sisitem nilai (Value System) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan indonesia sendiri sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara keseluruhanya terpadu menjadi kebudayaan indonesia. Nilai-nilai pancasila itu diungkapkan dan dirumuskan dari sumber nilai utama yaitu :

a.    Nilai- nilai yang bersifat fundamental, universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab suci.

b.    Nilai-nilai yang bersifat yang merupakan inti sari dari nilai-nilai yang luhur budaya masyarakat yang tersebar diseluruh nusantara.

2.    Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pada hakikatnya setiap Pancasila merupakan suatu asas sendiri-sendiri , fungsi sendiri-sendiri namun demikian secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang sistematis dengan tujuan (bersama) suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

3.    Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu pancasila merupakan satu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak bisa berdiri sendiri terlepas dari sila-silanya. Disamping itu, diantara sila satu dan yang lainya tidak bertentangan.

4.    Susunan Kesatuan yang bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal
Hirarkis dan piramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urutan-urutan luas dan juga dalam hal isi sifatnya. Contohnya : sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa adalah menjiwai sila-sila berikutnya.

C.    Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sisitem Filsafat
Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan keyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok  pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif ( dengan mencari hakikat pancasila serta menganalisis dan menyusunya secara sistematis ) menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara induktif ( dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikanya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu ).




Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Pancasila

halo sahabat sema, kali ini kami akan membahas tentang materi kuliah di semester awal yaitu pendidikan pancasila. apa itu pendidikan pancasila ? untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut ini.

Dasar negara Republik indonesia adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam perkembanganya pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat yang sesungguhnya serta pandangan hidup bangsa dan negara indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Berdasarkan kenyataan tersebut gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan fungsi dan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai asas bagi Orsopol di Indonesia.
pendidikan pancasila untuk perguruan tinggi

A.    Landasan Pendidikan Pancasila

a.    Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara indonesia secara objektif historis telah dimiliki bangsa indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa indonesia sendiri yaitu melalui proses panjang pembentukan bangsa indonesia dari jaman kerajaan-kerajaan sampai era orde baru.

b.    Landasan Kultural
Bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan dalam pancasila merupakan suatu hasil karya sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.

c.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan tinggi diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

d.    Landasan Filosofis

e.    Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia, oleh karena itu sudah suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berngara.

B.    Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui pendidikan pancasila warga negara indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisiten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.

C.    Beberapa Pengertian Pancasila

1.    Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar.  Jadi secara etimologis kata pancasila memiliki arti secara harfiah dasar yang yang memiliki lima unsur.

2.    Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Mr Soepomo dan Ir. Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara indonesia disebut Pancasila. Dalam sidang tersebut ketiga tokoh tersebut mengemukakan gagasanya mengenai rumusan pancasila.

3.    Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :

 1.    Ketuhanan Yang Maha Esa

2.    Kemanusiaan yang adil dan Beradap

3.    Persatuan Indonesia

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.    Keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstutisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia Sesuai dengan ketetapan MPR No. XX/MPRS/1996 Dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

Negara Indonesia sebagai negara besar yang mayoritas penduduknya adalah sumber daya manusia yang potensi dan taat agama. Sebagai salah satu negara terbesar juga yang memiliki kepercayaan agama tertinggi. Oleh karena itu sudah sepatutnya Indonesia memegan teguh rasa keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dengan mematuhi peraturan dan rasa saling menghormati antar sesama. Dalam hal ini juga sudah ditetapkan dalam panca sila yang merupakan dasar negara Republik Indonesia dan tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Keadilan ialah hak segala bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tentang Isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Ketetapan akan rasa saling menghormati dan keadilan yang juga sudah tuliskan dalam pondasi berdirinya negara ini merupakan hal yang haram hukumnya dilakukan oleh warga negara indonesia. Seorang pemimpin yang sudah menciderai dirinya dengan tidak matuhi UUD dan Pancasila merupakan sebuah pelanggaran yang bisa saja menjebak ke tidak pidana. Dalam hal ini untuk sebaiknya wajib hukumnya membedah sekali lai isi undang-undang yang menjelaskan tentang rasa menghormati ini dalam ketetapan Undang-undang Dasar Negara Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimniasi Ras dan Etnis. Penjelasan yang sangat jelas seperti dibawah ini :

Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.

Pasal 19
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 21
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Sangat jelas dalam setiap pasal dan ayat-ayatnya menjelaskan betapa pentingnya dan betapa ketatnya dalam kehidupan bernegara ini mematuhi peraturan yang sudah tercantum dalam hukum kita, apalagi yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar negara. Hormatilah perbedaan ras, suku, budaya dan agama serta perbedaan-perbedaan lainnya yang tidak disebutkan. Mendiskriminasi atau mengolok-olok mereka merupakan suatu pelanggaran.